sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Panjang, Ini Jadwalnya

Economics editor Heri Purnomo
31/05/2023 18:01 WIB
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Panjang, Ini Jadwalnya (FOTO:MNC Media)
Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Panjang, Ini Jadwalnya (FOTO:MNC Media)

Pembatasan diberlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

Lebih lanjut, Hendro mengatakan ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok. 

Di mana untuk angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. 

"Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," katanya. 

Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement