ECONOMICS

Kemenhub: Perusahaan Aplikasi Ojol Bisa Tetapkan Biaya Kesejahteraan Mitra Pengemudi

Heri Purnomo 29/11/2022 14:33 WIB

Kemenhub berencana menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

Kemenhub: Perusahaan Aplikasi Ojol Bisa Tetapkan Biaya Kesejahteraan Mitra Pengemudi. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain menetapkan formula tarif dan memberi kewenangan pada gubernur, Kemenhub juga berencana menetapkan aturan yang terkait kesejahteraan mitra pengemudi.

Dalam revisi aturan tersebut, perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

Biaya penunjang itu berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya. 

Selain itu, perusahaan aplikasi diwajibkan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Hal itu sebagai bentuk evaluasi kinerja aplikator.

Adapun laporan itu terkait dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5 persen, data jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan yang masuk kategori big five.

(FRI) 

SHARE