sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur

Economics editor Heri Purnomo
29/11/2022 14:25 WIB
Kemenhub bakal menyerahkan penetapan tarif batas atas dan bawah Ojek Online (Ojol) kepada Gubernur. Sementara, kementerian hanya akan menetapkan formula tarif.
Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur. (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen)
Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur. (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyerahkan penetapan tarif batas atas dan bawah Ojek Online (Ojol) kepada Gubernur. Sementara, kementerian hanya akan menetapkan formula tarif.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, sedang dilakukan revisi.

“Penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022). 

Hendro menjelaskan bahwa, peraturan pada pasal 11 PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement