IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyerahkan penetapan tarif batas atas dan bawah Ojek Online (Ojol) kepada Gubernur. Sementara, kementerian hanya akan menetapkan formula tarif.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, sedang dilakukan revisi.
“Penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Hendro menjelaskan bahwa, peraturan pada pasal 11 PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.