IDXChannel – Pemerintah telah menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022 lalu. Namun, kebijakan tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi ojol.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan No. 667/2022 yang berlaku sejak 11 September 2022 masih dilanggar oleh aplikator hingga hari ini. Potongan aplikator yang ditetapkan maksimal 15% tetap tinggi, yaitu 20% hingga hampir 40%.
Dia pun menyebut hal itu menunjukkan aplikator memperoleh profit ilegal dengan cara memeras keringat pengemudi ojol. Di sisi lain, aplikator atau perusahaan angkutan online tidak tunduk pada hukum yang berlaku di dalam wilayah Indonesia.
“Lebih jauh lagi aplikator telah melanggar konstitusi, UUD 1945, yang mengamanatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Lily kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut, dia menilai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seolah tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan aplikator. Sejauh ini, tidak ada pengawasan dari pemerintah, apalagi sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada aplikator atas pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, dia menyebut Keputusan Menteri Perhubungan juga hanya mengatur tarif dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang, tidak untuk barang dan makanan. Tarif layanan antar barang dan makanan diserahkan kepada harga pasar dan ditentukan sepihak oleh aplikator.
Tarif tersebut sejatinya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2012. Namun, Lily menilai Menteri Kominfo seolah tidak peduli dengan tarif yang hanya menguntungkan aplikator.
“Dampaknya sangat nyata terjadi dalam tarif pengiriman barang yang merugikan pengemudi ojol,” ujarnya.