IDXChannel - Kementerian Perhubungan tengah membahas bersama DPR RI terkait rancangan Undang-Undang Transportasi Online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan regulasi baru yang akan dibentuk itu akan mengatur beberapa aspek terkait penyelenggaraan transportasi online di Indonesia. Termasuk mengatur tarif hingga potongan yang diperbolehkan aplikator terhadap mitra.
"Kita di DPR sedang menyusun undang-undang tentang transportasi online. Itu nanti dari UU tersebut, kan akan ada diatur oleh PP dan sebagainya (penetapan tarif ojol)," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/6/2025).
Saat ini penyelenggaraan ojol masih diatur oleh 2 instansi seperti Kementerian Komunikasi Digital, dan Kementerian Perhubungan. Penetapan tarif pun hanya bersifat diskresi sehingga belum punya dasar hukum yang cukup kuat.
"Penetapan tarif itu kan sebelumnya diskresi, dari negara, sifatnya usulan tarif," kata dia. Meski demikian, Aan mengatakan regulasi teranyar tersebut masih dalam pembahasan awal bersama DPR RI sebelum diundangkan. Ia juga masih enggan untuk bicara lebih jauh terkait kapan regulasi baru itu akan terbit.
Pasa kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani menambahkan undang - undang baru tersebut nantinya tidak akan memayungi aplikator saja, namun juga tuntutan para mitra selama ini.
"Kan banyak masih hiruk pikuknya. Mungkin itu yang akan dimasukkan. Sekarang misalnya ada yang ingin naik tarif, segala macam itu akan kita masukan," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)
Advertisement
Kemenhub dan DPR Bahas Rancangan UU Transportasi Online
Regulasi baru yang akan dibentuk itu akan mengatur beberapa aspek terkait penyelenggaraan transportasi online di Indonesia.

Kemenhub dan DPR Bahas Rancangan UU Transportasi Online (FOTO:iNews Media Group)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement