sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meski Tarif Naik, Pendapatan Pengemudi Ojol Tergerus Potongan Aplikator

News editor Febrina Ratna
24/10/2022 20:54 WIB
Pemerintah telah menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022 lalu. Namun, kebijakan tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi ojol.
Meski Tarif Naik, Pendapatan Pengemudi Ojol Tergerus Potongan Aplikator. (Foto: MNC Media)
Meski Tarif Naik, Pendapatan Pengemudi Ojol Tergerus Potongan Aplikator. (Foto: MNC Media)

Loily mengatakan aplikator menetapkan tarif  Rp11.100 untuk mengantar satu barang. Namun dalam kenyataannya, aplikator hanya membayar Rp44.000 kepada pengemudi ojol untuk mengantar sebanyak 20 barang. Artinya 1 barang hanya dihargai Rp 2.200.

Dia pun menyebut seharusnya pengemudi ojol memperoleh pendapatan Rp 222.000. Dengan kondisi tersebut, pengemudi ojol pendapatannya hilang sebesar Rp 178.000, sebaliknya aplikator memperoleh profit ilegal sebesar nilai tersebut.

“Bila estimasi jumlah pengemudi ojol ada 2 juta orang, bisa dikalikan profit ilegal yang didapat aplikator,” kata dia.

Lebih parah lagi, aplikator memberikan status mitra kepada pengemudi angkutan online, motor maupun mobil, yang telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Dengan kondisi tersebut, SPAI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk  memerintahkan para menterinya agar memberikan sanksi aplikator.

Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk menetapkan pengemudi angkutan online, ojol dan taksi online, sebagai Pekerja Tetap (bukan Mitra) sesuai UU Ketenagakerjaan. Itu karena selama ini aplikator tidak memenuhi hak-hak pekerja seperti hak upah dan kerja yang layak, hak perempuan: cuti haid, melahirkan serta hak berserikat untuk mengaspirasikan suara pekerja angkutan online.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement