sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siasati Kenaikan Tarif Ojol, Pengguna Pilih Naik Busway

Economics editor Heri Purnomo
12/09/2022 20:21 WIB
Sejumlah pengguna ojol merespon terkait kenaikan tarif.
Siasati Kenaikan Tarif Ojol, Pengguna Pilih Naik Busway (Dok.MNC)
Siasati Kenaikan Tarif Ojol, Pengguna Pilih Naik Busway (Dok.MNC)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online (ojol) pada minggu 11 September 2022. Adapun kenaikan tarif tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pengguna ojol. 

Meti (28) seorang pekerja kantoran yang sehari-hari menggunakan layanan ojek online untuk ke tempat kerjanya mengaku terbebani dengan kenaikan tarif tersebut. 

"Sangat terbebani ya dengan adanya kenaikan ini. Apalagi saya setiap hari menggunakan ojol untuk (pulang pergi ke kantor). Biasanya sih saya dari rumah ke kantor sebelum adanya kenaikan tarif ini hanya mengeluarkan uang sebesar Rp19.000, dan untuk saat ini berkisar Rp25.000," kata Meti saat ditemui di kawasan Cipete. 

Di sisi lain, Meti mengatakan keniakan tarif tersebut memang sudah seharusnya naik. Hal itu dikarenakan adanya kenaikan tarif bbm

"Kenaikan ini sih memang seharusnya naiknya, mungkin kenaikan ini kan juga dikarenakan adanya kenaikan BBM, mangkanya mungkin mereka pada naik semua,"  katanya. 

Meti mengaku dengan adanya kenaikan tarif ini  dirinya akan beralih menggunakan transportasi umum. Sebab menurutnya jika menggunakan layanan ojek online akan menguras pendapatannya. 

"Paling alternatif dari adanya kenaikan ini ya menggunakan busway Transjakarta (untuk pulang-pergi kantor)," katanya. 

Fauzi salah seorang pengguna ojol mengatakan dirinya keberatan dengan adanya kenaikan tarif ojol tersebut. Sebab menurutnya kenaikan itu menambah biaya yang seharus dikeluarkan untuk keperluan lainnya. 

"Dengan adanya kenaikan tarif ojol ini sih saya ngeluh ya. Biasa sebelum adanya kenaikan tarif ini bisa buat ngopi dan rokok lah,  jadi dengan adanya kenaikan  ini kita jadi terbebani," katanya saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). 

Fauzi mengaku biasanya dia hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp14.000 untuk sampai tempat kerjanya, setelah adanya kenaikan biaya tersebut jadi bertambah, meskipun kenaikan itu tidak terlalu banyak. 

"Biasnya saya naik ojek dari rumah ke lokasi parkir mobil,  nah biasanya saya mengeluarkan uang sebesar Rp14.000an sebelum adanya kenaikan, nah kalo sekarang  Rp14.000an lebih, ya meskipun  kenaikan tarif ini tidak  terlalu banyak, tetapi saja terbebani karena kita kan masyarakat  kecil," katanya. 


Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwasanya tarif ojol (ojek online) akan mulai resmi naik Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Jadwal itu mengalami keterlambatan satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni per 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

"Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub di Kawasan Kota Tua, Sabtu (10/9/2022).

Adapun Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement