sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Ojol Naik, Driver Pusing Customer Beralih ke Angkutan Umum

Economics editor Heri Purnomo
12/09/2022 16:22 WIB
Sejumlah driver ojol menyampaikan sejumlah keluhan soal adanya kenaikan tarif ojek online.
Tarif Ojol Naik, Driver Pusing Customer Beralih ke Angkutan Umum (Dok.MNC)
Tarif Ojol Naik, Driver Pusing Customer Beralih ke Angkutan Umum (Dok.MNC)

IDXChannel - Sejumlah driver ojol menyampaikan sejumlah keluhan soal adanya kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai 11 September 2022. 

Zali, driver ojek online bernama Agus (29) dan Faisal (26) mengatakan, kenaikan yang terjadi saat ini tidak terlalu berdampak terhadap pendapatan. Sebaliknya, driver tersebut ungkapkan soal menurunnya orderan. 

"Untuk saat ini orderan berkurang. Dikarenakan customer pada beralih ke angkutan umum," katanya. 

Adapun para driver tersebut  menginginkan adanya penghapusan biaya tambahan yang dibebankan kepada customer, sebab hal tersebut membebani para customer. 

"Kalau untuk aplikator mah lebih baik biaya pesanan, biaaya asuransi dihilangkan  karena  itu nggak berguna dan itu malah membebani customer. Dan itu kan masuknya ke operator, sedangkan buat kita nggak ada," kata Agus. 

Selain itu, Faisal menginginkan adanya kenaikan tarif yang sesuai dengan kenaikan bbm saat ini.  

"Untuk tarif ojol ini juga ada baiknya disesuaikan  dengan kenaikan  tarif bbm," kata Faisal. 

Menurutnya, kenaikan tarif ojek online saat ini hanya mengalami kenaikan tidak seberapa jika dibandingkan dengan adanya kenaikan tarif BBM. 

"Untuk saat ini sih kurang ya, soalnya kenaikan argo sama kenaikan  bbm selisihnya beda jauh. Nggak terlalu berpengaruh lah bang,  cuma naik 500 perak sama 800 perak ya buat apaan. Sedangkan  bbm aja naiknya hampir 3 ribu," kata Agus saat ditemui di wilayah Gandaria City. 

Tanggapan lain datang dari seorang  driver bernama Zali (32) menyambut senang adanya kenaikan tarif tersebut meskipun kenaikan tarif yang terjadi saat ini tidak sebanding dengan adanya kenaikan harga bbm.

"Kamis sebagai mitra (driver) sih ya bersyukur ya dengan adanya kenaikan ini, tapi kalo dihitung lagi kenaikan ini juga nggak seberapa sih, ya kalo bisa kenaikanya (tarif) sesuailah dengan kenaikan harga BBM," ujar Zali saat ditemui di Taman Ayodya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2022). 

Zali berharap dengan adanya kenaikan tarif ojek online ini tidak membuat sepi orderan yang masuk. Sebab dirinya merasa khawatir jika adanya kenaikan tarif akan berdampak terhadap beralihnya pengguna ojol ke kendaraan pribadi. 

"Saya sih pengen orderan lancar terus, jangan sampai kita nunggu berjam-jam karena kenaikan tarif ini," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwasanya tarif ojol (ojek online) akan mulai resmi naik Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Jadwal itu mengalami keterlambatan satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni per 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Hal itu disampaikan saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu, 10 September 2022. Budi mengatakan kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia.

"Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub di Kawasan Kota Tua, Sabtu (10/9/2022).

Adapun Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement