sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur

Economics editor Heri Purnomo
29/11/2022 14:25 WIB
Kemenhub bakal menyerahkan penetapan tarif batas atas dan bawah Ojek Online (Ojol) kepada Gubernur. Sementara, kementerian hanya akan menetapkan formula tarif.
Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur. (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen)
Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur. (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen)

Sedangkan dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. 

Sementara untuk besaran biaya jasa batas dan batas bawah akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan daerah operasinya. 

"Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum pelaku PM angkatan tetap berlaku sampai Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya," katanya.

Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada peraturan KP nomor 667 Tahun 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, dimana terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement