Kemenhub Usul Penurunan Harga Tiket, Ini Respons Garuda Indonesia (GIAA)
Kemenhub mengusulkan penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk maskapai penerbangan berjadwal, setelah melakukan kajian menyeluruh mengenai tarif tiket.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk maskapai penerbangan berjadwal, setelah melakukan kajian menyeluruh mengenai tarif tiket.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, menyatakan bahwa perusahaan akan mempertimbangkan penurunan tarif tiket pesawat apabila rekomendasi Kemenhub memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan instansi terkait lainnya.
“Yang Kementerian Perhubungan ya, oh kita setuju sekali, setuju sekali, tapi yang jangka pendek orang lain yang kerjain, jangka panjang di kerjaan lama gitu kan,” ujar Irfan saat ditemui di kawasan gedung Manajemen Garuda, Cengkareng, Selasa (6/8/2024).
Garuda Indonesia, lanjut dia, akan melakukan penyesuaian harga tiket pesawat, jika usulan tersebut sudah menjadi keputusan bersama pemerintah.
“Kalau Kemenkeu boleh, semua boleh, bisa, kita mah ikut aja, makanya saya mendukung,” paparnya.
Adapun, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge).
Rekomendasi jangka pendek terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang dengan melakukan peninjauan kembali terhadap tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).
Adapun jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
Berikut poin usulan Kemenhub:
- Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
- Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
- Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
- Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.
Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.
(Selfie Miftahul Jannah)