IDXChannel - Terdakwa kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis Hakim meyakini, Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Hakim Riantomenambahkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.