sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Divonis Bebas

News editor Nur Khabibi
31/07/2024 17:58 WIB
Terdakwa kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo, divonis bebas.
Terdakwa kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo, divonis bebas. (Nur Khabibi/MPI)
Terdakwa kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo, divonis bebas. (Nur Khabibi/MPI)

Sebelumnya, Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Soetikno diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat bacakan surat tuntutan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement