ECONOMICS

Kemenkeu Kucurkan Rp38,9 T untuk THR 2023 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

Dhera Arizona 29/03/2023 16:00 WIB

Kemenkeu mengalokasikan Rp38,9 triliun dalam APBN Tahun Anggaran TA) 2023 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Kemenkeu Kucurkan Rp38,9 T untuk THR 2023 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp38,9 triliun dalam APBN Tahun Anggaran TA) 2023 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci alokasi tersebut terbagi ke dalam tiga pos.

Pertama, anggaran untuk ASN Kementerian/Lembaga, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dialokasikan sebesar Rp11,7 triliun.

Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah, PNS daerah, dan PPPK. 

"Pemerintah Daerah bisa tambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda dan seusai ketentuan berlaku," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ketiga, lanjut Sri Mulyani, pos dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun yang diperuntukkan kepada para pensiunan dan penerima pensiunan.

Adapun mereka yang berhak menerima THR antara lain PNS atau ASN pusat, prajurit TNI/Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru 1,1 juta orang, dan guru ASN daerah yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.

Kemudian, pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.

Sri Mulyani mengungkapkan, THR bagi ASN/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan cair mulai H-10 Lebaran 2023 atau pada 4 April 2023.

"Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," katanya.

(YNA)

SHARE