ECONOMICS

Kemenkeu: UU HPP Tonggak Penting dalam Memperkuat Pentingnya Perpajakan

Azhfar Muhammad 15/12/2021 15:45 WIB

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kemenkeu, Yustinus Prastowo, mengatakan UU HPP dapat memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya penguatan sektor perpajakan.

Kemenkeu: UU HPP Tonggak Penting dalam Memperkuat Pentingnya Perpajakan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan UU HPP dapat memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya penguatan sektor perpajakan sebagai pilar penting perekonomian dan peningkatan APBN.

“UU HPP adalah tonggak penting dalam sejarah perpajakan Indonesia karena memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya penguatan sektor perpajakan dalam perekonomian,” kata Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam Webinar Virtual, Rabu  (15/12/2021). 

Yustinus menyebutkan Proses penyusunan RUU HPP sangat deliberatif, inklusif, dan partisipatoris sehingga menciptakan rasa memiliki yang kuat dari para pemangku kepentingan.

“UU HPP menjadi hasil kompromi terbaik dan optimal mempertimbangkan berbagai aspirasi dan kepentingan. Otoritas Pajak diperkuat dengan tetap memperhatikan fairness dan kondusivitas dunia usaha dan investasi,” ujarnya.

“Dengan demikian UU HPP dapat  meneguhkan prinsip perpajakan yang mampu membayar lebih besar, yang tidak mampu dibantu,” tambahnya.

Sebagai catatan, UU HPP merupakan instrumen (katalisator) yang memampukan transformasi modal sosial menuju pencapaian visi Indonesia 1945. 

“Perlu konsolidasi dan kolaborasi yang lebih kuat agar visi, misi, dan pesan kunci perubahan di UU HPP tersampaikan dengan lebih baik ke publik,” pungkasnya. (TYO)

SHARE