IDXChannel - Pemerintah dan DPR telah sepakat mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan tongkat estafet reformasi perpajakan yang telah dilakukan sejak 1980-an.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UU HPP mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.
"Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Dari sisi administrasi, UU HPP menutup berbagai celah aturan (loop holes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.
Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.