sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKF Sebut UU HPP Jadi Tongkat Estafet Reformasi Pajak Sejak 1980 

Economics editor Rina Anggraeni
11/10/2021 14:46 WIB
Pemerintah dan DPR telah sepakat mengeluarkan UU HPP yang merupakan tongkat estafet reformasi perpajakan yang telah dilakukan sejak 1980-an.
BKF Sebut UU HPP Jadi Tongkat Estafet Reformasi Pajak Sejak 1980  (FOTO: MNC Media)
BKF Sebut UU HPP Jadi Tongkat Estafet Reformasi Pajak Sejak 1980  (FOTO: MNC Media)

UU HPP mencerminkan besarnya komitmen Pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh. Perbaikan terus-menerus di sisi belanja melalui berbagai upaya penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran harus dibarengi dengan penguatan di sisi pendapatan.

”Keberhasilan reformasi kebijakan fiskal sangat krusial karena mampu memfasilitasi reformasi struktural lainnya, seperti reformasi di bidang kesehatan dan pendidikan untuk penguatan modal manusia (human capital) serta keberlanjutan penguatan infrastruktur (physical capital). Reformasi struktural akan membentuk fondasi bagi ekonomi yang semakin tumbuh tinggi secara berkelanjutan ke depan untuk mencapai Indonesia Maju 2045, melalui penciptaan iklim investasi dan bisnis yang kompetitif”, lanjut Febrio.

UU HPP juga akan menguatkan efektifitas fungsi APBN, yang meliputi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

Ketiga fungsi APBN tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila ditopang oleh pendapatan negara yang kuat, pengelolaan belanja negara yang berkualitas, dan pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan. 

Fungsi alokasi terkait dengan penyedian berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban serta sarana dan prasarana kegiatan ekonomi lainnya. Sedangkan fungsi distribusi erat kaitannya dengan upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan, baik antar-penduduk maupun wilayah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement