ECONOMICS

Kemenperin Klaim Industri Makanan dan Minuman Tumbuh Signifikan

Tangguh Yudha 31/10/2024 11:32 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim industri makanan dan minuman (mamin) Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan yang positif.

Ilustrasi produk dari industri makanan dan minuman dipajang di swalayan. (Foto: Ist.)

IDXChannel – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim industri makanan dan minuman (mamin) Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan yang positif. Hal itu tecermin pada catatan triwulan II-2024, dengan kontribusi sektor industri mamin terhadap PDB industri nonmigas mencapai 40,33 persen.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menuturkan, industri mamin telah membuktikan perannya sebagai sektor strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut dia, pertumbuhan positif ini juga menunjukan adanya pemulihan pascapandemi Covid-19.

"Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan pemulihan setelah sektor mamin mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19, dengan pertumbuhan positif sebesar 5,53 persen (yoy) pada triwulan yang sama," kata Putu sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya pada Kamis (30/10/2024).

Tren positif di industri mamin juga terlihat dari nilai realisasi investasi di sektor tersebut yang mencapai Rp21,47 triliun pada kuartal II-2024. Hal itu menandakan bahwa pelaku industri mamin masih optimistis terhadap iklim usaha di Indonesia.

"Oleh karena itu, dengan performa yang gemilang tersebut, Kemenperin bertekad untuk terus meningkatkan kinerja industri mamin agar bisa lebih berdaya saing global. Apalagi, industri mamin termasuk salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0," ujarnya.

Putu mengungkapkan, ada sejumlah kebijakan yang diambil kementerian untuk memacu pengembangan industri mamin. Salah satunya berupa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. Program itu memberikan insentif pembiayaan hingga Rp1 miliar bagi industri yang memenuhi syarat, dengan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin dan/atau alat yang bernilai minimal Rp300 juta.

Ketentuan mengenai besaran penggantian tersebut, yaitu sebesar 35 persen untuk mesin dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri serta dilengkapi dengan tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen. Selain itu, penggantian sebesar 25 persen juga untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, dan penggantian sebesar 15 persen untuk mesin dan peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri.

Dijelaskannya bahwa beberapa kriteria penting untuk mesin dan peralatan mencakup penggunaannya dalam proses produksi dan periode pengadaan yang ditentukan. Selain itu, penerima program diwajibkan memiliki akun SIINas dan laporan data industri setidaknya selama satu tahun terakhir guna memastikan bahwa hanya industri yang siap beradaptasi.

"Program ini juga diyakini dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku serta mendukung program substitusi impor untuk mewujudkan kemandirian industri, serta meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi, produktivitas, dan penggunaan teknologi terbaru yang ramah lingkungan," kata Putu.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE