ECONOMICS

Kementerian ATR Blokir Empat Sertifikat Tanah Nirina Zubir yang Diambil Alih ART

Athika Rahma 26/11/2021 13:22 WIB

Kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa selebriti Nirina Zubir membuat Kementerian ATR BPN terus menggencarkan perlawanan terhadap mafia tanah.

Kepala BPN Soyfan Djalil menyebutkan, pihaknya sudah memblokir sertifikat aset yang digelapkan oleh mantan ART Nirina Zubir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -Kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa selebriti Nirina Zubir membuat Kementerian ATR BPN terus menggencarkan perlawanan terhadap mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Soyfan Djalil menyebutkan, pihaknya sudah memblokir sertifikat aset yang digelapkan oleh mantan ART selebriti tersebut. Sebanyak 4 sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku sudah diblokir sehingga tidak akan bisa diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.

“Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Berkaca dari kasus Nirina Zubir, Sofyan mewanti-wanti kepada masyarakat khususnya pemilik tanah agar tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," katanya.

Sofyan menandaskan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan untuk memerangi praktik mafi tanah ini, salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.

Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan digitalisasi sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya pemalsuan.

“Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah, red) akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,” tuturnya.

Selain itu, Sofyan menegaskan, Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Maka kalau sertifikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara," pungkasnya. (TIA)

SHARE