Kementerian BUMN Mau Dihapus, Berubah Jadi Lembaga
Komisi VI DPR RI menyebut revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) mengatur perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Lembaga.
IDXChannel - Komisi VI DPR RI menyebut revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) mengatur perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Lembaga.
"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di Undang-Undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh Lembaga," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dikutip pada Jumat (26/9/2025).
Nantinya, kata dia, nomenklatur Lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) jika RUU BUMN ini telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, dia mengaku tak mengetahui secara pasti nama baru Lembaga tersebut.
"Mungkin kemungkinan kan seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), namanya badan penyelenggaran BUMN, BP BUMN. Ya, Lembaga yang setingkat Menteri," ujarnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN ini mengungkapkan apa saja yang akan menjadi tugas dari BUMN pasca perubahan nomenklatur dari Kementerian menjadi Lembaga tersebut. Yang pasti, kata dia, tugas-tugasnya tetap terpisah dengan BPI Danantara.
"Jadi badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga danantara akan melaporkan RKAP ya, RKAP rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN," katanya.
"Tetap terpisah dengan (Danantara), Lembaga ini sendiri. Mereka lah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah," ujar dia.
(Dhera Arizona)