Kementerian PUPR Kukuhkan Unit Khusus Pengelola Bendungan dan Waduk
Selain menguasai mekanisme pengoperasian bendungan, UPB juga harus mengenal dan menguasai kondisi hidrologi di wilayah bendungan
IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengukuhkan Unit Pengelola Bendungan (UPB) yang berada di bawah Direktorat Jendral Sumber Daya Air (SDA).
Nantinya UPB ini bakal bertugas sebagai langsung melaksanakan pengelolaan Bendungan beserta waduknya.
Menteri Basuki juga berpesan agar UPB terus siaga mengamati data dari Badan Meteorologi, Klimatalogi, dan Geofisika (BMKG) karena bencana alam, perubahan iklim, dan cuaca khususnya musim hujan memiliki pengaruh langsung yang besar terhadap pengoperasian bendungan di Indonesia.
“Selain menguasai mekanisme pengoperasian bendungan, UPB juga harus mengenal dan menguasai kondisi hidrologi di wilayah bendungan khususnya untuk antisipasi risiko bencana kekeringan dan banjir,” kata Menteri Basuki pada pernyataan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya bendungan memiliki manfaat yang besar untuk bagi masyarakat, misalnya penyediaan air baku untuk air bersih, suplesi air irigasi pertanian, pembangkit energi listrik, dan pariwisata.
Meski demikian, selain sebagai investasi yang memberikan banyak manfaat, pembangunan bendungan juga menyimpan potensi bencana jika proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaannya tidak sesuai dengan kaidah teknis yang berlaku.
“UPB harus dapat profesional dalam mengelola bendungan beserta waduknya, menyiapkan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan dan bangunan pelengkapnya, membuat rencana kerja, koordinasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, estimasi kebutuhan biaya, pelaporan dan tindak darurat dalam keadaan bahaya,” sambungnya.
Menteri Basuki mengungkapkan elama ini bendungan-bendungan dikelola secara ad-hoc dan ex-officio dalam suatu Unit Pengelola Teknis (UPT) atau Balai Wilayah Sungai (BWS/BBWS) sehingga fungsi, manfaat, dan layanan bendungan belum terkelola secara optimal.
Oleh karena itu kelembagaan pengelolaan bendungan merupakan salah satu faktor internal yang perlu dioptimalkan untuk mencegah kerusakan dan penurunan fungsi bendungan.
"Saya berharap dengan pengukuhan UPB sebagai unit struktural yang khusus menangani bendungan ini, kita dapat meningkatkan kualitas pengelolaan bendungan dengan lebih profesional,” pungkas Menteri Basuki.
(SAN)