ECONOMICS

Kemnaker Buka-bukaan soal THR ke Pengemudi Ojol, Dirjen PHI-JSK: Sudah Berikan Insentif

Atikah Umiyani/MPI 27/03/2024 07:14 WIB

Insentif pengganti THR keagamaan yang diberikan perusahaan aplikator tidak melulu dalam bentuk uang.

Kemnaker Buka-bukaan soal THR ke Pengemudi Ojol, Dirjen PHI-JSK: Sudah Berikan Insentif (FOTO:MNC Media)

IDXChannel-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka-bukaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para mitra pengendara ojek online (ojol). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa, insentif pengganti THR keagamaan yang diberikan perusahaan aplikator tidak melulu dalam bentuk uang. 

"Beberapa perusahaan kurir sudah memberikan katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir, jadi bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," jelas Indah saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (25/3/2024). 

Adapun insentif yang dimaksudkan Indah itu berupa layanan servis mobil maupun motor secara gratis. Layanan servis gratis ini diberikan selama bulan ramadan berlangsung.

"Kemudian kedua ada buat pengantar makanan misalnya di jam kritikal menuju buka puasa itu ada poin lebih yang kalau di-convert uangnya lebih banyak. Perusahaan juga banyak memberikan hampers lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya jadi komunikasi ini sebenarnya sudah kami bangun sejak 2 tahun lalu," terang Indah. 

Indah juga menekankan bahwa Kemenaker bersama aplikator akan terus mensosialisasikan bentuk-bentuk insentif pengganti THR kepada mitra pengemudi ojol.

"Kemarin memang kami cetuskan di dalam pers conference THR, yang menjadi PR buat kami semua di Kemnaker adalah terus memberikan edukasi kepada para pekerja platform digital bahwa THR tidak selalu bentuk seperti uang bulan pekerja pada umumnya pekerja atau ASN," lanjut Indah.

Sebelumnya, Menaker Ida juga telah menekankan bahwasanya pemberian THR keagamaan 2024 bagi mitra ojol ini bukan kewajiban perusahaan aplikasi online. 

Dikatakan Ida, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ida menyebutkan, iimbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idulfitri. Menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan lebaran.

"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," tutup Ida.

(SAN)

SHARE