IDXChannel - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho memastikan pihaknya aktif memonitoring kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Hari menegaskan pihaknya tidak hanya pasif menerima aduan di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga menjemput bola.
"Jadi setelah kita mendapatkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait THR yang tidak boleh telat dibayarkan, kita monitoring di lapangan apakah mereka (perusahaan) sudah membayar atau belum, kalau belum kita bakal lakukan penindakan," ujar Hari Nugroho, Selasa (26/3/2024).