Sejauh ini, lanjut Hari, pihaknya belum mendapatkan aduan dari buruh atau pekerja di Posko. Namun pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan pemberi kerja perihal peraturan tersebut.
"Biasanya seminggu sebelum THR itu banyak laporan. Ini kan masih dua minggu sebelum Idul Fitri. Tapi sejauh ini kita sudah lakukan mitigasi, kami juga turun lapangan berkaitan dengan imbauan THR tersebut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Permenaker Nomor 6 / 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, bahwa THR dibayarkan paling lambat H-7 atau sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
(NIA)