Kemnaker: Revisi Aturan Tenaga Outsourcing Tak akan Rugikan Buruh dan Pengusaha
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memastikan revisi beleid tersebut tidak akan merugikan buruh maupun perushaan yang nantinya bakal menggunakan tenaga outsourcing.
"Yang dianggap buruh kan selama ini merugikan buruh, jadi ini yang sedang dilakukan (pembaharuan)," kata dia saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jumat (27/10/2023).
Afriansyah menjelaskan, salah satu yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi PP tersebut adalah penggunaan tenaga kerja outsourcing di perusahaan.
Dalam UU Ketenegakerjaan, penggunaan tenaga kerja hanya dibatasi setidaknya lima jenis pekerjaan, seperti jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta jasa minyak dan gas pertambangan.
Jika menilik pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat larangan perusahaan menggunakan tenaga outsourcing untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Namun dalam UUCK ketentuan tersebut dihapuskan, sehingga berpotensi semua bidang pekerjaan dapat menggunakan tenaga outsourcing. Hal tersebut yang dinilai merugikan bagi para buruh.
"Kita akan melihat sampai sejauh mana undang-undang itu berpihak kepada kedua belah pihak (pengusaha dan buruh)," tutur Afriansyah.
(RNA)