ECONOMICS

Kemnaker: Tak Ada Aturan Larangan PHK Bagi Perusahaan

Iqbal Dwi Purnama 17/03/2023 18:10 WIB

Kemnaker menegaskan, tidak ada regulasi yang melarang perusahaan untuk mengambil tindakan PHK kepada karyawannya

Kemnaker: Tak Ada Aturan Larangan PHK Bagi Perusahaan. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menjelaskan kondisi ekonomi global membuat kemungkinan yang besar industri melakukan PHK kepada karyawannya. Terutama industri-industri yang punya orientasi pasar ekspor.

Indah mengatakan, memang tidak ada regulasi yang melarang perusahaan untuk mengambil tindakan PHK kepada karyawannya. Oleh karena itu, yang bisa diupayakan adalah mempersempit kemungkinan perusahaan mengambil tindakan PHK terhadap karyawannya.

"Tidak ada regulasi ketenagakerjaan di negara manapun, yang eksplisit atau mengatur langsung tidak boleh PHK, demikian regulasi ketenagakerjaan kita," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (17/3/2023).

Salah satunya adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur fleksibilitas dan memperbolehkan perusahaan memotong gaji karyawan 25% yang bekerja di industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, mengingat permintaan yang saat ini tengah melemah.

"Kalau didesak apakah permenaker ini bisa menjamin tidak terjadinya PHK, jaminan yang pasti adalah kehendak Tuhan yang maha kuasa. Kita sebagai manusia tetap berikhtiar," sambungnya.

Lebih lanjut Indah menjelaskan, pemerintah mengimbau kepada pelaku usaha untuk sering melakukan dialog, baik kepada pekerja maupun pemerintah sebelum mengambil tindakan PHK. 

"Pemerintah hanya mengimbau jangan sampai terjadi PHK, caranya kita lakukan pendampingan, bagi perusahaan, pekerja yang berkonflik, pendampingan kepada perusahaan yang goyang. Kita dampingi lewat mediasi," kata Indah.

Kemnaker berharap, lahirnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bisa memberikan kelonggaran para pengusaha yang saat ini tengah mengalami penurunan ekspor untuk bisa tetap melanjutkan usahanya dan tidak melakukan PHK. Sebab, dampak PHK bukan hanya ke sisi ekonomi seseorang, namun bisa berdampak ke sisi sosial dan psikologis.

"Permenaker ini lahir sebagai solusi mencegah PHK yang lebih masif lagi, membuat aturan, regulasi, mencegah PHK agar tidak terjadi," pungkasnya.

(FAY)

SHARE