ECONOMICS

Kemnaker Wajibkan THR bagi Driver Ojol, Ini Tanggapan Kadin

Iqbal Dwi Purnama 21/03/2024 09:46 WIB

Menurutnya, para driver ojol statusnya adalah mitra sehingga masuk dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.

Kemnaker Wajibkan THR bagi Driver Ojol, Ini Tanggapan Kadin. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri, menilai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan THR untuk ojek online (ojol) kurang tepat. 

Sebab, menurutnya, para driver ojol statusnya adalah mitra sehingga masuk dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja. Bukan termasuk dalam pekerja lepas seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," ujar Hanif dalam keterangan resminya dikutip Kamis (21/3/2024).

Sehingga menurutnya para driver ojol tidak wajib untuk menerima THR karena tidak masuk dalam lingkup yang diatur pada Surat Edaran tersebut.

"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan. kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," lanjut Hanif.

Berangkat dari masalah tersebut, Kadin mengimbau kepada penyedia aplikasi untuk meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, utamanya menjelang hari raya Idul Fitri. Misalnya, memberikan insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur lebaran.

"Kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol, terutama menyambut hari raya Idul Fitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam," kata dia.

Sebelumnya, Kemnaker mengimbau pada tahun ini pekerja seperti ojol hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, SE tersebut juga mengatur soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol dan kurir platform belanja online.

"Ojol termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Indah, belum lama ini.

Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen Ojol khususnya yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini," pungkas Indah. 

(NIA)

SHARE