ECONOMICS

Kepala Otorita Komitmen Tak Tambah Alokasi Pembiayaan dari APBN untuk Bangun IKN

Iqbal Dwi Purnama 07/12/2023 21:11 WIB

Kepala Otorita IKN berkomitmen untuk tidak menambah alokasi APBN dalam pembiayaan proyek IKN. Meskipun, pendanaan dari investor sedang lesu.

Kepala Otorita Komitmen Tak Tambah Alokasi Pembiayaan dari APBN untuk Bangun IKN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, berkomitmen untuk tidak menambah alokasi APBN dalam pembiayaan proyek IKN. Meskipun, pendanaan dari investor sedang lesu.

Dia memperkirakan kebutuhan pembiayaan pembangunan IKN mencapai Rp466 triliun. Sekitar 80% akan dicari melalui pendanaan dari pelaku usaha, sedangkan 20% menggunakan kas negara. 

"Nah, tadi 80% - 20% ini memang sudah pakem, kami ingin tetap ikuti itu sejauh mungkin, tapi tentu kami akan lihat dari waktu ke waktu bagaimana dinamika dari ekonomi regional dan global akan mewarnai itu," ujar Bambang dalam diskusi “IKN: Jembatan Kini dan Masa Depan” di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Bambang menjelaskan saat ini yang perlu dilakukan yaitu menjaga iklim investasi agar tetap stabil. Sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di IKN.

Penguatan iklim investasi tersebut juga diupayakan oleh Badan Otorita dengan memberikan berbagai macam insentif bagi para pelaku usaha dari luar dan dalam negeri.

"Tentu kita akan lihat bagaimana kita bisa memainkan insentif yang kita punya, kemudian memberikan beberapa keleluasaan bagi mereka untuk melakukan dan mencari sumber-sumber dana yang bisa mereka dapatkan," lanjut Bambang.

Adapun beberapa insentif fiskal yang sudah disiapkan oleh Pemerintah khusus untuk investor ke IKN seperti tax holiday bagi investor dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar atau UMKM dan pajak gaji ditanggung pemerintah bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN.

Kemudian, ada insentif PPN atau pembebasan PPN atas barang/jasa strategis tertentu dan beberapa sektor seperti properti, EV, jasa, penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah.

Super tax deduction seperti super pengurangan pendapatan kotor sebesar 200% untuk donasi (biaya donas), 250% untuk vokasi, dan 350% untuk R&D. Kepemilikan tanah 0% BPHTB (Biaya Perolehan Tanah dan Bangunan), kepemilikan/hak pakai tanah: hak pakai pakai tanah 95 tahun, hak guna bangunan 80 tahun, dan hak pengelolaan 80 tahun.

Kemudian juga diberikan insentif pekerja asing pembebasan biaya kompensasi tenaga kerja asing bagi dunia usaha/investor ditanggung oleh pemerintah.

Sektor penyediaan perumahan, Badan Otorita bakal memberikan kemudahan untuk penyediaan kebutuhan perumahan bagi Investor dan karyawannya. Kesediaan KPBU, tersedianya perjanjian off-taker pemerintah melalui skema Investasi/bisnis Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Terakhir fasilitas teknis terdiri dari berbagai bantuan teknis & fasilitas pendukung dari Pemerintah misalnya fasilitas pengembangan proyek 

Selain pembiayaan dari investor, Bambang mengungkapkan saat ini juga ada model pembiayaan yang dibuat oleh Badan Otorita yaitu Crowd Funding atau urun dana. Masyarakat bisa melakukan semacam 'patungan' dan melakukan sebuah pembangunan di IKN.

"Crowdfunding financing sedang berkembang, apalagi sekarang ada filantropi yang masuk, lembaga-lembaga saya kira ini akan menjadi opsi pendanaan ke depan. Jadi kita enggak terpaku dalam 2 bagian besar, yaitu APBN dan swasta saja," pungkasnya.

(FRI)

SHARE