ECONOMICS

Kepatuhan Lapor LHKPN di Bawah 60 Persen, Ini Penjelasan InJourney dan ITDC

Suparjo Ramalan 27/07/2023 18:23 WIB

InJourney dan anak usahanya ITDC memastikan Laporan Harta LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diselesaikan Jumat, (28/7/2023). 

Kepatuhan Lapor LHKPN di Bawah 60 Persen, Ini Penjelasan InJourney dan ITDC. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Aviasi Pariwisata Indonesia Persero (InJourney) dan anak usahanya PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) memastikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diselesaikan Jumat, (28/7/2023). 

Tenggat waktu tersebut berdasarkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, usai KPK merilis ada enam perusahaan pelat merah yang membukukan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 60 persen. 

"Iya semua hari Jumat, ada imbauan dari Kementerian (BUMN) sampai Jumat (esok hari)," ujar Direktur Marketing and Consumer Experience InJourney, Maya Watono, saat ketemu di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

Maya sendiri mengaku sudah melapor jumlah harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN. Sehingga dia memastikan seluruh Direksi Holding BUMN Pariwisata dan Aviasi itu juga segera menyelesaikan kewajiban tersebut. 

Senada, Direktur Operasi ITDC, Troy Reza Warokka, mengatakan pihaknya segera menuntaskan laporan LHKPN ke KPK dengan tenggat waktu esok hari. Perkara ini pun menjadi evaluasi di internal perusahaan. 

"Semua diproses, masalahnya bukan cuma setor tidak setor itu proses, kalau kami ada hal ini terus terang jadi proses evaluasi, secara internal ini kami langsung konsolidasi, siapa yg belum beres, dibereskan," tutur dia. 

"Terus terang saya action sendiri satu-satu, saya ingatkan, saya tanyakan. Mungkin faktor kesibukan segala macam. Cuma saya pastikan besok Jumat adalah terakhir kita rapikan dan setor ke negara. Kami terima kasih diingatkan, saya pastikan Jumat sudah semua. Saya hari ini pun sudah dapat laporan banyak yang sudah beres," lanjut Troy.

Adapun ITDC mencatatkan tingkat kepatuhan LHKPN hanya berada di angka 28,13 persen. Sementara InJourney berada di angka 50 persen. (NIA)

SHARE