sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Enam BUMN Ini Punya Tingkat Kepatuhan LHKPN di Bawah 60 Persen

Economics editor Arie Dwi Satrio
24/07/2023 15:39 WIB
Enam BUMN ini mempunyai tingkat kepatuhan di bawah 60 persen dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Enam BUMN ini mempunyai tingkat kepatuhan di bawah 60 persen dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Enam BUMN ini mempunyai tingkat kepatuhan di bawah 60 persen dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

IDXChannel - Enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai tingkat kepatuhan yang buruk dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, jika dipersentase, tingkat kepatuhan mereka di bawah 60%.

Hal ini dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia bahkan membeberkan BUMN mana saja yang mempunyai tingkat kepatuhan lapor yang buruk. 

Berdasarkan data, kata dia, ada enam BUMN yang tingkat kepatuhan LHKPNnya masih di bawah 60%. Enam BUMN tersebut yakni, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia; PT DOK dan Perkapalan Surabaya. Kemudian, PT Boma Bisma Indra; PT Dirgantara Indonesia; PT Aviasi Pariwisata Indonesia; dan PT Indah Karya.

"Nah ini enam dengan kepatuhan terburuk," kata Pahala di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya dia mengatakan jika ada 155 petinggi BUMN setingkat Direktur dan Komisaris yang belum menyetorkan LHKPN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement