ECONOMICS

Kerap Ancam Nasabah, Jumlah Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Bertambah 6 Orang

Jonathan Simanjuntak/MPI 17/10/2021 16:28 WIB

Polisi terus mendalami kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, terutama kolektor yang kerap menebar ancaman kepada nasabahnya yang menunggak.

Kerap Ancam Nasabah, Jumlah Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Bertambah 6 Orang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polisi terus mendalami kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, terutama kolektor yang kerap menebar ancaman kepada nasabahnya yang menunggak. Hari ini, jumlah tersangka kasus tersebut bertambah jadi enam orang.

Penambahan jumlah tersangka ini merupakan buntut dari penggerebekan kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui penggerebakan tersebut terjadi pada Rabu (13/10/2021) silam.

"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana  saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).

Wisnu menambahkan, sebanyak enam tersangka tersebut merupakan bagian dari sebanyak 56 orang yang diamankan dalam penggerebakan sebelumnya. Menurutnya, terdapat supervisor perusahaan dalam penetapan tersangka itu, sementara lainnya merupakan debt collector.

"Nah itu yang kita tetapkan (supervisor), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Adapun, para tersangka diancam dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4.

"Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tandas Wisnu.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Unit Kriminal Khusus Satreskrim menggerebek ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) di kawasan Jakarta Barat. Puluhan karyawan yang bekerja pada kantor pinjol itu diamankan.

“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Hengki mengatakan penggerebakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hengki menjelaskan banyak masyarakat yang mengadukan sindikat pinjol tersebut karena merasa terancam keselamatannya.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," tutur Hengki. (TYO)

SHARE