Kerugian Pelaku Usaha Capai Rp60 triliun, APPBI: Harusnya Ada Insentif PPh Final
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI meminta adanya insentif PPh final, dengan alasan pusat perbelanjaan sudah mengalami keterpurukan.
IDXChannel – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI meminta adanya insentif PPh final, dengan alasan pusat perbelanjaan sudah mengalami keterpurukan kurang lebih selama 18 bulan ini.
Mengutip program Newscreen Evening IDX Channel, Jumat (13/8/2021), dengan ditutupnya operasional pusat perbelanjaan ataupun mal selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4, kerugian yang dialami pelaku usaha pusat perbelanjaan mencapai Rp60 triliun per tahun.
Belum lagi, ditambah dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level hingga saat ini.
"Untuk mengantisipasi kerugian yang semakin besar, pihaknya berharap pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) final atas biaya sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik bagi pelaku usaha," tegas Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja.
Permohonan insentif ini telah sejak lama diajukan oleh para pengusaha pusat perbelanjaan. Namun hingga saat ini, belum mendapatkan jawaban dari pemerintah.
Alphonzus menambahkan, kebijakan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sejak perpanjangan PPKM Level 4 ini hanya dinikmati oleh para penyewa gerai dan toko saja.
"Tetapi, tidak dinikmati untuk pusat perbelanjaan, karena yang wajib membayar PPn adalah para penyewa, bukan pusat perbelanjaan," tambahnya.
Di sisi lain, APPBI juga mengkritisi kebijakan pembukaan operasional mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4 yang dibatasi maksimal 25% pengunjung. Pasalnya, kebijakan tersebut masih sangat memberatkan pengusaha mal dan pusat perbelanjaan. (FIRDA/TYO)