IDX Channel - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan melalui aplikasi online e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3/2021). Dia juga mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 31 Maret 2021.
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya melalui rilis Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tutur Presiden. (TIA)