Sepeda Wajib Masuk SPT, Bossman: Lama-lama Ada STNK-nya

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat Indonesia untuk turut melaporkan kepemilikan sepeda sebagai kewajiban pelaporan pajak, tanpa batasan harga. Ketentuan ini banyak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Pasalnya, Ditjen Pajak tidak menyaratkan batasan harga sepeda dan spesifikasinya, termasuk apakah seseorang yang memiliki sepeda anak roda tiga pun wajib dimasukkan kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Hal yang sama juga diungkapkan, pengusaha Mardigu Wowiek, dalam akun media sosialnya dia mempertanyakan ketentuan kepemilikan sepeda wajib dilaporkan dalam SPT.
“Lama-lama sepeda ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nya juga nih,” kata Mardigu yang akrab disapa Bossman, dalam akun medsosnya, dikutip Selasa (23/2/2021).
Menurut Mardigu, pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak harusnya lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan pajak.
“Ayolah kreatif untuk cari pendapatan negara dari sesuatu yang pemerintah ngak bantu atau mempermudah kalau daftar hartanya wayahe,” tulisnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan alasan sepeda masuk dalam pelaporan SPT tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
" Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041," kata Neilmaldrin. (RAMA)