sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sepeda Wajib Masuk SPT, Bossman: Lama-lama Ada STNK-nya

Economics editor Rista Rama Dhany
23/02/2021 17:38 WIB
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat Indonesia untuk turut melaporkan kepemilikan sepeda sebagai kewajiban pelaporan pajak, tanpa batasan harga.
Sepeda Wajib Masuk SPT, Bossman: Lama-lama Ada STNK-nya (FOTO: MNC Media)
Sepeda Wajib Masuk SPT, Bossman: Lama-lama Ada STNK-nya (FOTO: MNC Media)

“Ayolah kreatif untuk cari pendapatan negara dari sesuatu yang pemerintah ngak bantu atau mempermudah kalau daftar hartanya wayahe,” tulisnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan alasan sepeda masuk dalam pelaporan SPT tertuang  dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Adapun SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
" Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041," kata Neilmaldrin. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement