IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Di mana orang-orang yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif tambahan sebesar 35%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan lapisan baru ini akan dikenakan bagi orang-orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar. Setelah dikenakan tarif progresif sebesar 5%-30%, akan ada tarif sebesar 35%.
"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).
Kalkulasi hitungannya yaitu, lebih dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi.
"Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun," katanya.