Gelontorkan Rp3,4 T, Pemerintah Beri Insentif PPh 21 Bagi 131 Ribu Pemberi Kerja

IDXChannel - Setelah memberikan kebijakan diskon pajak nol persen, pemerintah kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 kepada 131.889 pemberi kerja. Nilai yang digelontorkan kepada mereka mencapai Rp3,4 triliun.
Dengan demikian, sahut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, seluruh pajak untuk karyawan yang terdaftar di 131 ribu pemberi kerja tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
"Insentif pajak kita berikan dan dilihat jumlah penerima kalau kita lihat untuk PPh 21 ada 131.889 pemberi kerja itu Rp 3,49 triliun dalam bentuk pajak untuk karyawannya yang ditanggung pemerintah," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/2/2021).
Kata dia, insentif PPh 22 diberikan kepada 14.941 wajib pajak (WP) dengan nilai Rp 14,56 triliun. Selanjutnya insentif PPh 25 kepada 66.682 penerima dengan nilai Rp 20,56 triliun.
Insentif untuk membantu likuiditas perusahaan dalam bentuk PPh Pasal 22 itu penerimanya 14.941 WP dengan nilai Rp 14,56 triliun. "PPh pasal 25 penerima 66.682 WP dengan nilai Rp 20,56 triliun, dan restitusi PPN kepada 2.529 WP senliai Rp 5,05 triliun," ujarnya.
Lalu, ada insentif PPh 25 RP 12,68 triliun dan PPh final untuk 248.275 UMKM senilai Rp 770 miliar.
"Yang paling banyak memanfaatkan insentif adalah perdagangan 47%, lalu industri penglohan 19%, dan konstruksi 7%," tandasnya. (TYO)