sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelontorkan Rp3,4 T, Pemerintah Beri Insentif PPh 21 Bagi 131 Ribu Pemberi Kerja

Economics editor Rina Anggraeni
23/02/2021 18:00 WIB
Setelah memberikan kebijakan diskon pajak nol persen, pemerintah kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 kepada 131.889 pemberi kerja.
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 Bagi 131 Ribu Pemberi Kerja. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 Bagi 131 Ribu Pemberi Kerja. (Foto: MNC Media)

Lalu, ada insentif PPh 25 RP 12,68 triliun dan PPh final untuk 248.275 UMKM senilai Rp 770 miliar.

"Yang paling banyak memanfaatkan insentif adalah perdagangan 47%, lalu industri penglohan 19%, dan konstruksi 7%," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement