sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Ini Daftar Pemberian Insentif

Economics editor Suparjo Ramalan
22/02/2021 08:43 WIB
Pemerintah meyakini adanya perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi akan menjadi game changer.
Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Ini Daftar Pemberian Insentif  (FOTO:MNC Media)
Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Ini Daftar Pemberian Insentif (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan diselesaikan sejumlah beleid itu, maka ada perubahan pada bidang usaha penanaman modal atau investasi. 

Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal. 

Insentif fiskal terdiri atas insentif perpajakan. Seperti, pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). 

"Kemudian, insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri," ujar Airlangga di Jakarta, Minggu (21/2/2021).  

Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement