Disamping itu, ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Pemerintah meyakini adanya perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.
"Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” papar dia. (Sandy)