sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setelah Tarif Progresif, Ada Potongan PPh 35 Persen Bagi Orang Kaya

Economics editor Rina Anggraeni
28/06/2021 20:45 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi., yaitu sebesar 35% untuk berpenghasilan di atas Rp5 miliar.
Setelah Tarif Progresif, Ada Potongan PPh 35 Persen Bagi Orang Kaya. (Foto: MNC Media)
Setelah Tarif Progresif, Ada Potongan PPh 35 Persen Bagi Orang Kaya. (Foto: MNC Media)

Dia menambahkan jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya 4 sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas. Sebagai perbandingan, Vietnam ada 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, dan Malaysia 11 bracket

"Inilah yang melandasi kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement