IDXChannel - Direktorat Jenderak Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melaporkan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Realisasi laporan ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.
Kasubdit Humas DJP, Ani Natalia, menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021, wajib pajak dari sektor UMKM tidak perlu mengajukan permohonan lagi untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini.
"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Ani dalam webinar, Jumat (19/2/2021).
Kata dia, selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.
"Kami harap semua bisa bangkit dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah hadir membantu UMKM untuk melanjutkan usahanya dengan tidak bayar pajak sampai dengan Juni 2021, tapi tolong laporin," bebernya.