sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Tetap Dapat Insentif, UMKM Wajib Lapor PPh Final Setiap Tanggal 20

Economics editor Rina Anggraeni
19/02/2021 18:15 WIB
Direktorat Jenderak Pajak kepada seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah untuk melaporkan realisasi insentif PPh final UMKM sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Mau Tetap Dapat Insentif, UMKM Wajib Lapor PPh Final Setiap Tanggal 20. (Foto: MNC Media)
Mau Tetap Dapat Insentif, UMKM Wajib Lapor PPh Final Setiap Tanggal 20. (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi, Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid -19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23).

Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021.

Adapun kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP nomor 23 tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement