Kesepakatan Dagang RI-AS Deal, Proyek Semikonduktor USD4,9 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengesahkan kesepakatan perdagangan final pada Kamis (19/2/2026).
IDXChannel - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengesahkan kesepakatan perdagangan final yang menjadi turunan dari framework kerja sama bilateral yang disepakati pada Juli 2025.
Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).
Dalam perjanjian terbaru ini, AS sepakat menurunkan tarif impor terhadap produk Indonesia dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.
Penyesuaian ini menempatkan tarif Indonesia sejajar dengan sejumlah negara Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina, serta sedikit lebih rendah dibandingkan Vietnam yang dikenakan tarif 20 persen.
Selain itu, AS memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, karet, gandum, kedelai, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Untuk produk tekstil dan pakaian tertentu, AS menerapkan tarif 0 persen melalui skema tariff rate quota (TRQ).
Sebagai timbal balik, Indonesia akan menghapus bea masuk atas lebih dari 99 persen produk AS di seluruh sektor. Produk yang terdampak mencakup komoditas pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, hingga bahan kimia.
Indonesia juga berkomitmen menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk seluruh komoditas industri, termasuk mineral kritis.
Dalam kerangka implementasi, Indonesia akan mengimpor barang dan jasa dari AS senilai hingga USD33 miliar. Nilai tersebut terdiri dari pembelian energi AS sebesar USD15 miliar, pengadaan barang dan jasa sektor penerbangan sekitar USD13,5 miliar, serta impor produk pertanian lebih dari USD4,5 miliar.
Di sisi regulasi, Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, termasuk akses produk pertanian AS ke pasar domestik, hambatan perdagangan digital, serta isu kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya terhadap perdagangan bilateral.
Kesepakatan ini akan mulai berlaku 90 hari setelah diratifikasi oleh legislatif masing-masing negara. Kedua pihak juga sepakat membentuk dewan perdagangan dan investasi guna mengatasi potensi ketidakseimbangan dalam perdagangan bilateral ke depan.
Sejalan dengan kesepakatan pemerintah, perusahaan-perusahaan Indonesia turut menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) dengan total nilai mencapai USD38,4 miliar atau sekitar Rp684,2 triliun.
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan mineral penting, perpanjangan kemitraan terkait operasi Freeport Indonesia, pembelian komoditas pertanian seperti jagung dan kapas, kerja sama bahan baku shredded worn clothes, sektor furnitur, hingga hilirisasi silika untuk mendukung produksi semikonduktor.
Stockbit dalam risetnya, Jumat (20/2/2026) menyoroti sektor semikonduktor sebagai salah satu poin strategis dalam paket kerja sama tersebut.
"Kerja sama di bidang semikonduktor menandai babak baru keterlibatan Indonesia dalam rantai pasok teknologi tinggi," tulis Stockbit.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Galang Bumi Industri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, nilai investasi tahap awal proyek semikonduktor mencapai USD4,9 miliar atau sekitar Rp82 triliun.
Jika fase awal berjalan sukses, potensi tambahan investasi dapat mencapai USD26,7 miliar guna membangun siklus produksi semikonduktor terintegrasi di dalam negeri.
Kesepakatan ini akan membuka babak baru bagi keterlibatan Indonesia dalam rantai pasok teknologi tinggi global, sekaligus memperluas akses pasar dan memperdalam integrasi ekonomi kedua negara di tengah dinamika perdagangan internasional yang kian kompetitif.
(DESI ANGRIANI)