ECONOMICS

KNPK Sebut Kenaikan Cukai Rokok Tidak Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Anggie Ariesta 27/08/2021 13:54 WIB

Kenaikan cukai rokok yang eksesif, tidak hanya menekan industri sebagai produsen, tetapi juga konsumen.

KNPK Sebut Kenaikan Cukai Rokok Tidak Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat (Ilustrasi)

IDXChannel - Di tengah pandemi Covid-19 dan kebijakan PPM Darurat, pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT). Keputusan tersebut dianggap tidak memperhitungkan daya beli masyarakat. 

Seperti yang dikatakan oleh Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Mohammad Nur Azami bahwa rencana kenaikan cukai tersebut tidak mempertimbangkan daya beli konsumen. Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih membutuhkan dorongan ekonomi di tengah daya beli masyarakat yang belum membaik seperti saat ini. Apalagi, saat ini banyak pabrikan yang telah mengurangi tenaga kerjanya akibat pandemi Covid-19.

“Di hilir, ada UMKM baik retail tradisional maupun modern yang sudah terpukul. Dengan situasi di mana daya beli konsumen menurun, siapa yang mau beli rokok? Kondisi ini juga harus diwaspadai karena akan menyuburkan rokok ilegal,” kata Azami kepada MPI, Jumat (27/8/2021).

Kenaikan cukai rokok yang eksesif, lanjut dia, tidak hanya menekan industri sebagai produsen, tetapi juga konsumen. Menurut Azami, pemerintah harus realistis untuk melihat kondisi masyarakat di lapangan.

Dia berharap konsumen tidak lagi dipersulit dengan wacana kenaikan cukai. “Tolonglah, kami jangan dibebani, pengeluaran sudah naik, tapi UMR tidak naik,” katanya.

Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2022 bakal naik.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif cukai rokok 2022, akan disampaikan oleh pemerintah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Apabila telah disepakati, maka pemerintah segera memfinalisasi kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Adapun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 203,9 triliun. Angka tersebut melonjak 11,84 persen terhadap outlook penerimaan cukai APBN 2021 senilai Rp 182,2 triliun. (NDA)

SHARE