Konsolidasi BUMN Karya Bisa Jadi Solusi Cegah Praktik Korupsi?
Konsolidasi BUMN Karya dinilai bukan solusi mencegah tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah sektor konstruksi.
IDXChannel - Konsolidasi BUMN Karya dinilai bukan solusi mencegah tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah sektor konstruksi.
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, konsolidasi perseroan dan pencegahan korupsi merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun konsolidasi membuat perusahaan menjadi lebih besar dan berfokus pada bisnis utamanya.
Namun, perkara tata kelola perusahaan (corporate governance) dan pencegahan korupsi justru terletak pada pengawasan perusahaan. Di mana, perlunya perbaikan menyeluruh di internal BUMN karya baik sistem audit hingga pemilihan Direksi dan Komisaris.
"Kalau bicara soal tata kelola governance, anti korupsi itu enggak bisa menghubungkan dengan begitu masalah selesai, bahkan BUMN yang sudah sangat spesifik misalnya PLN itu kan sempat tersangkut kasus korupsi juga, Pertamina juga sama," ungkap Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/5/2023).
Karena itu, kata Bhima, poin mendasar dan mendesak dari mencegah tindak pidana korupsi adalah dengan mengoptimalkan sistem tata kelola perusahaan.
"Itu yang lebih mendesak kalau bicara soal tata kelola," katanya.
Akhir-akhir ini, BUMN Karya menyita perhatian banyak pihak. Selain mencatatkan rugi dan menanggung beban utang hingga ratusan triliun Rupiah, salah satu perusahaan juga dihadapkan dengan permasalahan korupsi. Perseroan yang dimaksud adalah PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya membeberkan tiga faktor yang menyebabkan keuangan BUMN karya 'berdarah-darah' alias merugi.
Ketiga faktor tersebut di antaranya beban bunga utang yang terlalu tinggi, waktu operasional tidak sesuai dengan studi kelayakan (feasibility study), serta adanya praktik korupsi di internal perusahaan.
Gini, konteksnya harus dilihat karena tiga hal, satu karena beban bunga yang terlalu tinggi, kedua waktu operasional tidak sesuai dengan feasibility study, ketiga ada kasus korupsi," ucap Erick saat ditemui di iNews Tower beberapa waktu lalu.
Erick menjelaskan, ketiga aspek itu masih diperdalam untuk menemukan masalah yang lebih krusial lagi.
(YNA)