Konsolidasi BUMN Karya, Erick Thohir Diingatkan Jangan Sampai Ada PHK Massal
Tenaga kerja atau karyawan di internal BUMN Karya harus menjadi perhatian Kementerian BUMN.
IDXChannel - Tenaga kerja atau karyawan di internal BUMN Karya harus menjadi perhatian Kementerian BUMN. Sebab, rencana konsolidasi perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur dikhawatirkan menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, serapan tenaga kerja di sektor infrastruktur cukup tinggi. Sehingga, perampingan BUMN Karya juga harus mempertimbangkan posisi karyawan.
"Sektor infrastruktur adalah sektor yang serapan tenaga kerjanya cukup besar, jadi harus dipastikan dalam proses konsolidasi ini jangan sampai menimbulkan PHK atau efisiensi besar-besaran," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/5/2023).
Menurutnya, potensi penyesuaian manajemen hingga karyawan kerap terjadi dalam proses perampingan perusahaan. Kasus itu terjadi ketika adanya penggabungan atau merger.
Karena itu, dia menyarankan Kementerian BUMN tetap menjaga agar penyerapan tenaga kerja di BUMN Karya tetap optimal. Khususnya di tingkat staf atau bawahan.
"Kalau level manajemen ada penyesuaian, ya silakan, tapi untuk level staf harus tetap dijaga, tidak perlu ada PHK secara sepihak," ucapnya.
Bhima menilai, PHK secara sepihak hanya akan mengakibatkan hubungan industrial yang kurang sehat. Baik dalam proses hingga di akhir konsolidasi BUMN Karya.
Di luar isu PHK, lanjut Bhima, langkah konsolidasi BUMN Karya dinilai tepat lantaran akan terjadi refocusing bisnis perusahaan.
"Itu tujuan yang bagus, jadi memang betul-betul ada BUMN Karya yang ditugaskan mengerjakan jalan tol, jadi tidak mengerjakan bendungan, tidak mengerjakan misalnya proyek lain yang tidak relevan, sehingga ada refocusing," kata dia.
Sebagai informasi, terkait konsolidasi BUMN Karya, pemerintah mengantongi dua opsi yakni penggabungan (merger) dan sistem kepemilikan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, BUMN Karya yang menjadi 'pasien' Holding Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan di-merger-kan. Sementara perseroan di luar PPA dikonsolidasikan melalui skema sistem kepemilikan.
Dia mencontohkan penggabungan antara PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) dan PT Wijaya Karya Tbk, (WIKA), lalu PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
"Yang di PPA Danareksa rencananya di-merger-kan, tanya direksinya jangan tanya saya. Dia sudah presentasi ke saya cuma detail saya enggak ingat," ujar Erick beberapa waktu lalu.
Usai konsolidasi, Erick akan membuat segmentasi berdasarkan fokus bisnis perusahaan. Misalnya, BUMN Karya yang ahli (expertise) di jalan tol, perumahan, pembangunan kilang minyak, dan sektor lainnya.
(YNA)