ECONOMICS

Korban Penipuan Binomo Puas Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Cahya Puteri Abdi Rabbi 06/10/2022 17:08 WIB

JPU menuntut terdakwa investasi bodong Binomo, Indra Kenz dengan penjara selama 15 tahun.

Korban Penipuan Binomo Puas Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara (FOTO: Dok/MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa investasi bodong Binary Option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan penjara selama 15 tahun. Atas tuntutan tersebut, para korban penipuan mengaku puas.

"Kami sangat apresiasi karena putusan tersebut telah mengakomodir nilai-nilai keadilan dan keberpihakkan kepada korban," kata Pengacara korban Binomo Finsensius Mendrova, dalam keterangan resminya, Kamis (6/10/2022).

Sebagai informasi, dalam tuntutan JPU menerangkan bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45 A ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU.

Sehingga dalam tuntutannya, Indra Kenz dituntut 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Selalin itu, dalam tuntutan JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya terhadap aset sitaan kejahatan terdakwa dikembalikan kepada 144 korban sebesar lebih dari Rp83 miliar.  

Adapun, kerugian tersebut dikembalikan melalui Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.  

"Menurut kami, JPU telah mengakomodir permohonan penggabungan ganti rugi yang kami ajukan, termasuk paguyuban yang sah dan berbadan hukum untuk mengurus pemberesan aset sitaan terdakwa untuk dikembalikan kepada korban," lanjut dia.

Finsensius mengatakan, para korban juga berharap putusan Majelis Hakim nantinya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan aset sitaan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban. 

"Kami yakin, hakim berpihak pada keadilan korban dan puusan hakim nantinya sesuai tuntutan jaksa," ujar dia.

Menurutnya, apabila putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, maka akan menjadi babak baru penegakkan hukum di Indonesia, yang sangat bersejarah dengan aset sitaan dikembalikan kepada korban. 

Ia mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum telah menyiapkan hal tersebut sejak awal, guna mengantisipasi adanya ketidakadilan bagi para korban, seperti yang terjadi pada putusan terhadap kasus First Travel, Pandawa, dan lainnya, di mana aset sitaan dari kasus-kasus tersebut dikuasai oleh negara.  (RRD)

SHARE