ECONOMICS

KPK Panggil Mantan Mentan Amran Sulaiman Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Arie Dwi Satrio 17/11/2021 12:38 WIB

KPK memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Suaiman hari ini. Pemanggilan ini terkait izin tambang nikel.

KPK Panggil Mantan Mentan Amran Sulaiman Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Suaiman hari ini. Pemanggilan ini terkait kapasitas Amran sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel.

Sedianya, Amran bakal digali keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Konawe Utara. Ia diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkaso penyidikan tersangka Aswad Sulaiman (ASW).

Selain Amran Sulaiman, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur Pt Tambang Wisnu Mandiri, Bisman, dan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar Armansyah. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun demikian, KPK belakangan ini memang kerap memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.

Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar. (RAMA)

SHARE