ECONOMICS

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

Arie Dwi Satrio 12/10/2022 11:37 WIB

KPK telah memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan suap percepatan pengurusan HGU yang dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan suap percepatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Adapun, 10 saksi tersebut yakni, Kabid Survey dan Pemetaan pada Kanwil Pertanahan Riau, Dwi Handaka Purnama; Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Riau, Oka Pratama; Pensiunan PNS, R Ahmad Saleh Mandar.

Kemudian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Riau, Umar Fathoni; Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi; Penata Pertanahan Muda pada Kanwil BPN/ATR Riau, Masrul; PNS pada Kantor Wilayah BPN Riau, Desi Ekawati.

Lantas, seorang Pegawai Honorer, Khoiril; Administrasi Umum Kanwil BPN Riau, Rijal Ariq; serta PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Riau, Roby Atthariq. Mereka diduga mengetahui soal perintah untuk mempercepat pengurusan HGU pihak swasta di BPN Riau.

"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/10/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru. Yaitu, dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Ali.

Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri; Pemilik Hotel Adimulia, Frank Widjaja; serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut. (RRD)

SHARE