KPK Usut Dugaan Suap Rp700 Juta Izin Perkebunan Sawit di Kabupaten Kuansing
KPK mendalami dugaan suap Rp700 juta kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam pemberian Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap Rp700 juta kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam pemberian Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
Hal tersebut didalami usai tim penyidik memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir. Syahrir diperiksa terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"M. Syahrir (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini karena masih harus menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Riau.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (RAMA)